Ada Apa? Kapolsek Ngablak Menghina Profesi Wartawan dan LSM Hingga Membela Sekdes

15 March 2023 admin

Magelang – Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Reporter/Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggung jawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Wartawan wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi dana desa, menaikkan anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.(15 maret 2023).

Namun yang sangat mengejutkan saat LSM GERAKK dan Media Istana Negara mau konfirmasi dengan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, perihal terkait pengelolaan Wisata Telomoyo yang notabenya lahan pengelolaaan perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang.

Saat mau konfirmasi di Kantor Balai Desa tim Bertemu dengan Sekdes, Lalu Sekdes langsung menghubungi Kapolsek Ngablak, beberapa menit kemudian Kapolsek, Sekcam, Ketua Paguyuban datang ke Kantor Balai Desa.

Sementara itu Ashari selaku Ketua Paguyuban Kades se Kecamatan Ngablak menegaskan, bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang dilarang menjawab sesuai surat edaran atau aturan Bupati Magelang, dan kalau mau kerjasama terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten Magelang harus izin Bupati terlebih dahulu, kalau tidak ada izin Bupati dilarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM.

Hal yang sama juga di sampaikan Sekcam Edi Purnomo, iya mas Semua LSM dan Wartawan harus se izin Bupati dan harus Koordinasi dengan KONFORCAM, aturan ini hanya berlaku di Kabupaten Magelang kalau ada LSM dan Wartawan tidak izin Bupati maka tidak boleh diberitahu kalau ada yang menanyakan terkait permasalahan di Desa, tegasnya kepada LSM GERAKK di Kantor Balai Desa.

Ditempat yang sama Kapolsek Ngablak Suhartoyo menyampaikan didepan awak media dan LSM, menurut saya wartawan dan LSM yang datang ke desa hanya membuat onar dan resah, setiap ada wartawan dan LSM yang masuk wilayah hukum Polsek Ngablak saya harus tau maksud dan tujuannya, kalau memang itu sumber dari warga, warga yang mana? di Kabupaten Magelang ini sudah ada aturan Bupati secara tertulis semua wartawan dan LSM yang mau masuk Desa harus ada ijin dari Bupati, kalau tidak ada ijin dari Bupati semua pertanyaan tidak boleh dijawab, saya datang kesini karena di telfon pak Sekdes ucapnya didepan wartawan dan LSM.

Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM GERAKK Jateng akan melaporkan hasil temuan dugaan pelanggaran rangkap jabatan, mark up anggaran dana desa dan terkait pengelollaan Wisata Telomoyo yang ada di Desa Pandean yang notabenenya lahan milik perhutani.(Wst)

Bersambung..!!!

085257515757