Sragen – Hasil mediasi di Polres Sragen hari Jumat tanggal 16 September 2023, Herwan Sanusi membenarkan anggota Babinsa Koramil Kerjo Karanganyar Suparno yang mengintimidasi Amir Ma’ruf warga Puro Asri II Karangmalang Sragen, memaksa meminta uang kembali terkait pembatalan order kusen secara sepihak,padahal bahan sudah dibeli dan sebagian sudah dikerjakan,hal tersebut Suparno dianggap bagian tugas Babinsa di Desa Botok Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar.
Pernyataan Herwan Sanusi tersebut dibantah oleh kuasa hukum Amir Ma’ruf, Minarno, SH menegaskan, bahwa Suparno adalah anggota Koramil Kerjo Karanganyar, bahwa apa yang dilakukan mengintimidasi warga Sragen tersebut adalah melanggar delapan wajib TNI, karena telah mengintimidasi karena wilayah kerja saudara Suparno adalah di Desa Botok Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar.
Atas hasil mediasi tersebut Saudara Minarno akan melaporkan ke Denpom Surakarta,sebab Saudara Minarno sudah memberikan laporan ke Kodim Karanganyar namun sampai saat ini tidak ada tindakan kepada saudara Suparno, terkesan Kodim Karanganyar melindungi Saudara Suparno dan Herwan Sanusi.Minarno,SH tidak rela apabila anggota TNI dimanfaatkan oleh seseorang untuk kepentingan pribadi,karena TNI adalah sebagai pelindung NKRI,bukan sebagai tukang tagih, tegasnya kepada Istana Negara.
Sementara itu, lelaki paruh baya yang akrab disapa mbah Man selaku saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Amir Ma’ruf membenarkan kalau kayu di rumah Amir tersebut adalah milik Sanusi yang dibatalkan secara sepihak, “lha duit wes ditukoke kayu kok jaluk duit bali yow ora iso,yen gelem yow kayune ben dijipuk” uang sudah dibelikan bahan kok minta kembali ya tidak bisa, kalau mau ya biar jual kayu” tutur Mbah Man di ruang penyidik.
Seperti yang diberhentikan beberapa pekan lalu merasa keselamatan jiwanya terancam, pria bernama Amir Ma’ruf asal Puro Asri 2 Karangmalang Sragen melaporkan seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman dan pemerasan.
Laporan nomor ; 388/VII/2023/SPKT/Polres Sragen 1 Agustus 2023 ini diterima AIPDA Agus Budi Santoso melaporkan/ mengadukan bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Amir menjelaskan, kasus yang menimpa dirinya terjadi pada sekitar bulan juni 2020 lalu di rumahnya, Puro Asri 2 No.15 RT 046/011 Puro, Karangmalang Sragen sekitar pukul 16:30 WIB. Saat itu, ia mendapatkan pesanan dempelan/kusen pintu dengan harga Rp 10 juta, pertama HS memberikan uang ke saya Rp5 juta yang kedua Rp5 juta dititipkan ke istri saya, uang tersebut sudah kami belanjakan dan kami kerjakan sebagian, tiba-tiba HS membatalkan dan meminta uang dikembalikan semua,lalu saya jawab kalau uang saya tidak punya, karena uang sudah saya belanjakan kayu, kalau mau silahkan kayunya dibawa, tapi HS tetap ngotot uang minta dikembalikan semua, beberapa hari kemudian HS datang kerumah bersama temennya dan meminta uang,karena saya dan keluarga merasa takut saya kasih uang Rp 2 juta, paparnya kepada awak media Istana Negara,(Sabtu 16 September 2023).
Yang lebih menakutkan lagi saat HS datang kerumah Amir mengajak oknum TNI yang masih memakai seragam dinas, oknum tersebut diketahui yang berinisial SP yang bertugas di Koramil Kerjo Karanganyar, oknum TNI tersebut membentak dan mengebrak meja sehingga istri Amir dan anak anaknya ketakutan, dengan adanya kejadian tersebut Amir melaporkan ke Polres Sragen didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Minarno, SH dan Hari Sapto Pramono, SH mengatakan, permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional oleh aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga meminta jaminan keselamatan terhadap kliennya, kami juga akan melaporkan ke Denpom Solo terhadap oknum TNI yang ikut menakut nakuti klien kami.
Tindak pidana Pemerasan ini sudah diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Lebih lanjut Minarno menjelaskan, klien kami sekitar pertengahan juni 2020 lalu mendapatkan pesanan kusen (dempelan) untuk pintu dengan harga Rp. 10 juta rupiah, uang tersebut sudah dibelanjakan kayu dan sebagian sudah dikerjakan menjadi dempelan, kurang lebih tiga bulan tiba-tiba HS membatalkan dan meminta semua uang dikembalikan, dijawab sama klien kami kalau uang saya tidak ada kalau mau silahkan kayunya dibawa, beberapa hari kemudian HS datang ke rumah klien kami bersama temennya yang berbadan kekar tinggi yang diduga oknum TNI karena klien kami merasa takut, klien kami memberikan uang Rp2 juta rupiah.
“Klien kami yang kerja sebagai tukang kayu ini dituduh mengelapkan uang Rp. 8 juta rupiah bahkan istrinya juga dilaporkan ke polres Sragen dengan tuduhan penipuan, hari Senin tanggal 31 Juli istrinya sudah diminta keterangan, kami selaku pengacara berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti. Karena sudah memeras dan mengancam klien kami. Kami berharap, agar permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional. Sekaligus meminta jaminan keselamatan keluarga klien kami. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada pihak Polres Sragen yang telah membantu dan menerima laporan klien kami dengan baik,” pungkasnya,(Red;Arw)