Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 44.572.16 Gemolong

24 June 2023 admin

Jateng – Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU yang ada di sekitar wilayah Sragen dan Boyolali pelaku kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, tidak sengaja tertangkap basah oleh wartawan Istana Negara yang sedang mengisi di SPBU 44.572.16 Jl. Gemolong Karanggede Km.1 Ngembatpadas , Sidomulyo (Gemolong)
Sragen, Jawa Tengah, sebuah truk box  dan mobil Panther yang sudah di modifikasi yang di lengkapi mesin penyedot di dalamnya terdapat tanki penampung BBM jenis Solar subsidi.

Kejadian berawal saat tim wartawan Istana Negara mau mengisi bensin disebelah dengan antrian beberapa mobil, sampai pengisian selesai mobil yang mengangsu tersebut masih saja mengisi, melihat sedang ada kegiatan mobil truk box yang tidak ada Nopol terlihat dengan terang terangan di salah satu SPBU pelaku mencari tempat dan lokasi yang dianggap aman, setelah dianggap aman pelaku langsung mengisi di SPBU BBM subsidi jenis solar bermenit – menit, nominal uang sangat besar, diduga dipindahkan dari tangki mobil miliknya, lalu di sedot menggunakan mesin sedot kemudian di masukkan ke tangki penampung yang di dalam Box dengan takaran muat 4 Ton, (Sabtu 24 Juni 2023).

Sementara itu, warga setempat membenarkan dengan adanya Pengangsu setiap hari di SPBU 44.572.16, iya mas mas , setiap hari selalu ada yang Ngangsu, tiap pagi, siang sore dan malam. Hal tersebut juga dibenarkan beberapa awak media yang melihat langsung kejadian tersebut.

Menurut keterangan sopir Pengangsu sendiri ketika menghampiri awak media mengajak ngobrol dengan aktifitasnya dia nekat menjalani pekerjaan seperti ini karena ada bosnya yang bernama sebagai pengepul dan ketika di tanya nama dan alamat enggan memberitahukan, namun Tim Investigasi Istana Negara sudah mengetahui Alamatnya.

Kini banyak kalangan media juga publik merespon dan mendukung untuk di usut siapa sebenarnya sosok yang di panggil bos yang hampir setiap hari Ngangsu tersebut yang diduga menimbun BBM solar bersubsidi yang di salah gunakan.

Salah satu operator BBM saat ditanya awak media Istana Negara, enggan menjelaskan, Pengangsu disini rata rata langsung transfer ke pengawas  kita tinggal mengisi jelasnya kepada awak media.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Pencatatan manual pembelian solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” kata Brasto.

Dalam hal ini Brasto mengatakan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.

Ia menuturkan sepanjang 2023 terdapat puluhan kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.

Dari kejadian tersebut terlihat jelas baik rekaman Vidio pembicaraan pengakuan supir truk Box tersimpan di redaksi media Istana Negara.(Tim)

Bukti Vidio Percakapan ada di Redaksi Istana Negara 

Posted in
085257515757