Desa Tanjung Rambutan Kampar Salurkan Bantuan Sosial RTLH dan Sapi untuk Penurunan Kemiskinan Warganya

2 December 2022 admin
Desa Tanjung Rambutan Kampar Salurkan Bantuan Sosial RTLH dan Sapi untuk Penurunan Kemiskinan Warganya
Desa Tanjung Rambutan Kampar Salurkan Bantuan Sosial RTLH dan Sapi untuk Penurunan Kemiskinan Warganya

PEKAN BARU , – Sebanyak 70 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tanjung Rambutan menerima bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Kampar Diserahkan Kepala Desa terpilih DEDI WAHYUDI,S.E langsung kepada warganya, dalam acara penyerahan bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH.serta bantuan Ternak sapi ada beberapa kelompok penerima Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi kemiskinan di desa Tanjung Rambutan, Kampar, Pekan Baru.

“Semoga progam ini menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di desa Tanjung Rambutan dalam mewujudkan rumah layak huni dan kelompok ternak sapi ungkap Dedi.

Pihaknya meminta program peningkatan kualitas RTLH dan ternak Sapi serta Program bantuan kepada Masyarakatnya yang menjadi salah satu kategori miskin harus diturunkan bersama-sama. Untuk itu Dia berharap semua pihak menjalin komunikasi dengan baik serta adanya update data secara terus menerus.imbuhnya

Sementara warga penerima yang tidak mau di sebutkan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala desa yang telah memikirkan rakyatnya secara nyata ,agar amanah , bukan pemimpin yang hanya bisa janji-janji kepada rakyat demi kepentingan sendiri, serta memohon kepada Kepala desa agar di tambah lagi kuwotanya.pintanya

Di tempat yang sama, para RT menyaksikan pemberian bantuannya kepada masyarakat langsung dengan keterbukaan dalam memberikan bantuan yang telah menjadi hak masyarakat nya.

“Selain itu juga untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tinggalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, serta ekonomi berjalan terangnya.

Penerima manfaat untuk program ini, jelas Dedi harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah yang memang membutuhkan.
“Salah satunya kepemilikan tanah milik sendiri atau milih orang tua bahkan kakeknya tidak masalah. Bukan tanah orang lain atau milik Negara,” terang Dedi.

Status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa.

Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya. “Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini Diprioritaskan,” imbuhnya.

Salah satu penerima manfaat, Poniyem gembira telah menerima bantuan sebesar Rp 10 juta tersebut. Bantuan tersebut akan digunakan untuk pembelian material bangunan untuk membangun rumah yang akan dihuni bersama istri dan dua anaknya.

“Saat ini sudah ada batu, bantuan ini untuk membeli besi, semen dan batako,” ungkap pria yang berprofesi sebagai buruh ini.

Warga Tanjung Rambutan, Kampar tersebut banyak ucap syukur Kepada Kepala desa agar pemerataan selalu di utamakan. Sisi lain wartawan Journalpolice.id mengkonfirmasi terkait kasus yang menimpanya terkait gugatan selaku kepala desa yang sudah berjalan 1tahun lebih apa tidak mengganggu kinerja dalam melayani masyarakat, Kepala desa Dedi Wahyudi menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk tetap melayani masyarakat, karena hukum yang berlaku di Indonesia wajib ditinjau ulang dan wajib agar para penegak hukum melihatnya dengan hati nurani dan lebih mengedepankan azas berketuhanan dan azas keadilan dengan cara cermat , agar tidak terjadi gugat menggugat dan merugikan dalam melayani masyarakat nya.(Juwani)

Posted in ,
085257515757