Aceh Utara -I Pejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP diduga salah mengunakan yang berwenang dengan menunjuk Asisten 1 Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar sebagai PLT. Direktur PDAM Tirta Mon Pasee Aceh Utara.
Dalam Pengangkatan Dayan albar sebagai PLT Dirut PDAM diduga telah melanggar Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, qanun No.04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direktur. Pengangkatan direktur baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direktur yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
Dalam hal ini orang nomor satu di Aceh Utara sudah melakukan hal yang sangat fatal tanpa mengindahkan peraturan yang ada, seakan sewena-wena menggunakan kekuatan yang diembannya untuk menayangkan PLT Direktur Tirta Mont Pasee untuk memuluskan aksinya bersama kroni-kroninya.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh Pj Bupati Secara hukum, jabatan yang diemban Dayan Albar disangka ilegal, jika jabatan tersebut ilegal, bagaimana dengan mengelola perusahaan Keuangan ilegal tentu tergolong ilegal juga.
Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya dapat dimasukkan ke dalam katagori korupsi, jelas sumber media ini.
Ia menyampaikan, penyeranggalan mengudang kebencian berbagai pihak, terutama, apa yang membuat tergiurnya asisten 1 menduduki sebagai orang besar di perusahaan daerah tirta mont pasee, apakah akan memperbesar proyek puluhan milyar di tubuh PDAM Aceh Utara sekarang ini, sehingga memaksa diri untuk merangkap jabatan dan melabrak aturan.
” Satu lagi jabatan pengawas.
Badan pengawas PDAM Perumda Tirta pase, untuk satu orang hanya boleh satu orang badan pengawas dan sudah berlangsung lama untuk satu orang Direktur di PDAM Tirta Pase tiga orang badan pengawas, maka diduga melanggar PP no.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2, serta PP Kemendagri no.37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2,” ujar sumber media ini.
Sumber media ini juga menjelaskan, di badan pengawas boleh dijabat maksimal 2 kali, sekarang ketua badan pengawas saja sudah berumur 4 kali masa jabatannya.
” Sedangkan untuk satu orang Direktur PDAM Tirta Pase, hanya diperbolehkankan satu orang badan pengawas tapi di PDAM tirta pase, satu orang Direktur tiga orang badan pengawas semua dari PNS, diduga kuat aksi selama ini telah melanggar PP no.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2 , dan PP kemendagri No.37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2.” Ungkapnya.
Selain itu, kata dia, banyak keluhan dari para pegawai di perusahaan plat merah Aceh Utara selama di pimpin oleh Dayan albar, terutama saat membutuhkan tanda tanggannya, pegawai harus membawa ke kantor Bupati untuk mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.
“Selama dijabat oleh Dayan Albar, diduga Dayan Albar jarang masuk ke kantor, dalam satu minggu aja tidak satu hari pun masuk, kalau ada masuk ke kantor itupun di sore hari,” Cetus Sumber.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi saat dikonfirmasi oleh media ini, Jum’at (23/12/2022) melalui whatsapp dengan nomor 0811-68XX-9X7X tidak menggubris pertanyaan awak media hanya tercunteng dua, kemudian awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dalam pesan singkat WhatsApp Kabag Humas menyampaikan bahwa Pak Asisten 1 hanya sebagai PLT Bukan definitif.
Kemudia media ini menanyakan tentang Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, qanun No.04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direktur. Pengangkatan direktur baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direktur yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
Namun, Kabag Humas menyuruh media ini untuk konfirmasi langsung dengan Sekretaris BKPSDM, Faisal, kemudian media ini mencoba konfirmasi kepada Faisal, namun orang nomor dua di BKPSDM menyatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya tidak tau apa-apa.