Demak-20/12/2022)-
Saat ditemui di ruang kerjanya Qumarul Huda (Dir PDAM) mengatakan, saya mohon maaf bilamana ada petugas kami yang belum dapat memberikan pelayanan dengan baik dan optimal. Katanya.
“Kami sudah informasikan kepada cabang PDAM di seluruh kabupaten Demak, ada beberapa hal yang harus dilakukan pengecekan pada water meteran fisik dan Persil pipa/instalasi pipa pada rumah, apakah ada kebocoran atau tidak.
“Adapun untuk pemakaian bulan Oktober 2022 yang menjadi tagihan pada bulan November 2022 ada penyesuaian tarif pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak dengan mengedepankan keterjangkauan pelanggan.jelasnya.
Berikut Perhitungan yang sudah kami rinci untuk rumah tangga satu (1) untuk pemakaian Air 15 m tarif lama sebesar Rp 45.850. dan tarif baru sebesar Rp 61.500 kenaikan di dalam satu bulan hanya sebentar Rp 15.650 sehingga kalau di hitung kenaikan per hari hanya sekitar 500 rupiah.
“Untuk rumah tangga 2 untuk pemakaian 15 m tarif lama Rp 51.800 Dan tarif yang baru Rp 70.000. kenaikan dalam satu bulan hanya kalau di hitung hanya 600 rupiah per hari. Rumah tangga 3 untuk pemakaian 15 m tarif lama hanya Rp 57.750. dan tarif baru Rp 78.075.ada kenaikan sebesar Rp 20.000an jadi kenaikan per hari hanya 670 rupiah, untuk rumah tangga 4 pemakaian 15 m tarif lama sebesar Rp 63.700 rupiah, untuk tarif yang baru sebesar Rp 86.400 ( Delapan puluh enam empat ratus rupiah) ada kenaikan setiap bulanya 22.700 ( dua puluh dua tujuh ratus rupiah) hanya naik per hari 750 rupiah, itu adalah klasifikasi pelanggan rumah tangga yang tarifnya paling tinggi pemakaian 15 m3 adalah pemakaian rata – rata pelanggan, tarif lama sudah berlaku sejak tahun 2018, menanggung inflasi, kenaikan BBM dan Listrik PLN serta bahan – bahan produksi hampir selama 5 tahun ini.jelasnya.
“Jadi saya juga tidak tau kalau ada pelanggan PDAM yang merasa dirinya keberatan,saya pun sudah mengarahkan kalau ada yang merasa keberatan datang ke setiap cabang setempat biar jelas jangan lewat medsos nanti bisa di katakan hoax, jangan sampai aplutan tersebut merugikan orang lain. Pungkasnya. ( Adi )