Mantan Bendahara Desa Lolohowa  Elikasim Halawa Membuat Pernyataan Penuh Bukti Penyelewengan Dana Desa

5 March 2023 admin

Nias Selatan – Hal itu disampaikan Mantan Bendahara Desa Lolohowa Elikasim Halawa, kepada Media ini, saat dihubungi via telepon seluler jum’at (03/3/2023).

Soal uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, di Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. yang kabarkan diduga digelapkan, atau berada di tangan manta Bendahara, sebesar Rp 172.563.390 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah) itu tidak benar, tapi yang sebenarnya berada di tangan kepala Desa
.

Saat di konfirmasi oleh awak media, ELIKASIM HALAWA dengan santun dia menyatakan “Itu tidak benar pak uang ada di tangan saya” tapi di tangan kepala Desa Tafakhoi halawa Rp 172.563.390.00;(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah) 100% berada ditangan kepala desa.
Saya malah di ancam kalau saya tidak ikuti pasti saya di pecat. Karena saya takut maka saya ikuti semua permintaannya, dan memang masih banyak kwitansi yang belum dia tandatangani saat mengambil uang sama saya. Di buku catatan harian saya ada dan disitu tercatat semua bukti pengambilan uang oleh kepala desa .”ujar mantan bendahara Desa Lolohowa itu.

Elikasim mengatakan, setelah selesai melakukan penarikan sejumlah uang di BANK BRI, langsung diserahkan kerumah Kepala desa lolohowa *Tafakhoi Halawa* karena tidak jauh disamping BRI Lolowau lokasi rumahnya. Ada sebagian bukti kwitansi sejumlah uang yang diambil oleh kepala Desa. Selanjutnya
Elikasim halawa membenarkan, kas dana desa disimpan dan di kelola oleh kepala desa Lolohowa, selama saya menjabat sebagai bendahara/kaur keuangan.
“Selesai kita ambil uang di BRI langsung saya antar kerumahnya. Karena kata kepala Desa, anggaran Dana Desa itu anggaran kepala Desa. saya hanya mengikuti perintah dia, kalau dia bilang kasi semua uang itu, uangnya saya kasih. saya bilang nanti sama dia tolong tandatangani kita buat kwitansi, katanya seratus juta dia tidak mau. dia bilang sama aku gak usah.”jelas Elikasim Halawa.

Lebih lanjut Elikasim Halawa menjelaskan bahwa, menurut dia, tidak ada lagi wewenangnya masalah uang DD atau ADD di Desa Lolohowa Tahun 2020. alasannya karena ia sudah di berhentikan/pecat sebagai bendahara. semua berkas dan aset Desa telah ia serahkan kepada kepala desa. Elikasim Halawa menjelaskan, Yang penting tidak ada sangkut pautnya sama saya, karena saya sudah dipecat, dan semua aset Desa itu telah saya kembalikan. terlebih-lebih Laptop, dan berkas sudah saya serahkan apalagi uang.
Terakhir penyerahan aset desa pada hari jum,at (31/12/2021 ) berupa laptot merek Acer Type RYZEN yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 sudah saya serahkan pada hari itu, Disaat saya lagi menjabat sebagai Kaur perencanaa, dan yang menerima ” Eka wisman pebruanus Giawa bersama Tafakhoi halawa kepala desa lolohowa di saksikan oleh Mareti halawa (tokoh masyarakat),Dermawan halawa (kaur keuangan ), Beniaro Waruwu (seksi pemerintah) di atas menterai 10rb”tandasnya.

Mantan Bendahara ini menyampaikan pernyataan keras bahwa “saya di berhentikan tidak melalui mekanisme yang berlaku dan tidak pernah di berikan peringatan atau kesempatan untuk mengunakan hak saya membela diri, bahkan setelah saya di berhentikan gaji tetap perangkat desa dan tunjangan terhitung Januari 2022 s/d Juli 2022 Sebesar Rp 14.000.000,00; (empat belas juta rupiah ) belum dibayarkan oleh bendahara desa Lololowa An : Dermawan halawa, tandasnya.

“saya bongkar kalau sampai di kejaksaan atau di pengadilan, biarkan saja apa yang dibilang kepala Desa dulu. Tapi menurut saya tidak takut dan tidak pernah buat pernyataan jika saya dipecat di potong gaji, gara-gara uang tahun 2020 jelas tidak ada pernyataan saya seperti itu.”ujarnya.

Disisi Lain sekalipun telah menyertakan surat berita acara saat dipanggil di Kantor Camat Lolowau, di surat pernyataan isinya adalah mengakui, bahwa sejumlah uang ia bertanggung jawab dan utuh Tahun Anggaran 2020. Tetapi menurutnya tidak ada lagi yang harus dibawa pautnya, karena dia sudah di berhentikan/dipecat”ucap Elikasim. ( EN)

Tembusan :
#Inspektorat kabupaten nias selatan
#BPK
#BPMD

085257515757