Maraknya Tambang Ilegal di Rote Ndao Penegak Hukum dan Dinas Terkait Tutup Mata !!!

21 October 2022 admin
Maraknya Tambang Ilegal di Rote Ndao Penegak Hukum dan Dinas Terkait Tutup Mata !!!
Maraknya Tambang Ilegal di Rote Ndao Penegak Hukum dan Dinas Terkait Tutup Mata !!!

Rote Ndao | Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Kerugian tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga merusak lingkungan.

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara, namum maraknya pertambangan di Rete Ndao belum mengantongi izin (OP), penegak hukum terkesan tutup mata.

Larangan eksplorasi galian C khususnya pasir di wilayah Kabupaten Rote Ndao, rupanya tidak dikawal dengan baik oleh pihak dinas terkait dan Kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya penambangan pasir secara ilegal di beberapa lokasi.(21/10/2022).

Di Kecamatan Rote Timur Desa Faifua dan Hundihopo , Desa Kuli Kecamatan Lobalain dan dua Desa di kecamatan Rote Tengah dan satu desa Kecamatan Pantai Baru masih terdapat aktivitas penambangan pasir.

“Penambangan ini bisa memberikan dampak luas yaitu ketika penambangan itu tidak bisa di kendalikan dan kemudian pasang naik air laut, maka berdampak pada lingkungan dan hunian masyarakat.

Sesuai pantuan tim Redaksi ini jumat 21 Oktober 2022 lokasi tambang pasir ini sangat mempengaruhi lingkungan sehingga terjadinya abrasi dan kerusakan lainnya.

“Harapan kepada pemerintah dan pihak Kepolisian bahwa penambangan ini harus segera di berhentikan dan oknum oknum yang selama ini melakukan penambangan pasir segera ditindak tegas, oknum oknum ini harus bertanggung jawab karena selama tahun 2022 ini oknum oknum ini berperan didalam pengendalian maupun penindak tegas atas apa yang sudah di lakukan dan oknum oknum ini sudah melanggar aturan.

Salah seorang penambang pasir, tim redaksi menemui salah satu penambang di lokasi penambang pasir mengatakan, selama ini dirinya bersama istri menjadi penambang pasir. “Kami kumpul pasir bukan pakai alat berat, sehingga tidak akan berdampak buruk terhadap lingkungan kita selama ini, yang penting saya tidak mencuri, ucapnya.

Pantauan Tim Redaksi ini, hingga saat ini penambangan pasir di wilayah Kecamatan Rote Timur dan Rote Tengah,masih terus menjual pasir, Kapolda NTT di minta hentikan penambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Rote Ndao di hentikan.

Sementara Menurut Warsito selaku direktur utama , pt berita istana negara, penambangan ilegal dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya nekat menambang tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan tapi berujung melakukan penambangan ilegal.

“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkap Warsito.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Polda NTT,” kata Warsito.

Warsito juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lingkungan hidup, sambung Warsito, menjadi atensi semua pihak termasuk Presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tegas Warsito.

Warsito menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rote Ndao. “Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP),” kata tim berita istana negara, Kedua, melakukan Penambangan di luar Konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.

Ketiga, melakukan Penambangan Terhadap Material diluar yang tercantum dalam IUP-OP: Memalsukan Dokumen Perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.

Keempat, memanfaatkan Masyarakat untuk melakukan kegiatan Penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan Konflik antara Petugas dengan Masyarakat.

Kelima, ada pejabat berwenang memberikan Izin secara melawan Hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (Gratifikasi).pungkasnya.

Tim redaksi : berita istana negara

Posted in
085257515757