Oknum Perangkat Desa di Wilayah Kerjanya Ngawi Bersikukuh Benar dan Siap Diberhentikan

24 November 2022 admin

BIN Ngawi, ” Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil -adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan negara kesatuan republik Indonesia, demikian bunyi sumpah/ janji perangkat desa ketika dilantik menjadi aparatur pemerintah desa.

Namun sumpah yang disaksikan masyarakat dan dipertanggung – jawabkan baik dunia aqirat itu rupanya dilupakan begitu saja oleh sebagian oknum perangkat yang harusnya mengabdi, melayani dengan tulus, buktinya ada saja oknum yang diduga sengaja melanggarnya. Contoh nyata adalah oknum perangkat kaur keuangan desa Begal kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi Jawa- timur ini.

Berbekal informasi dari masyarakat Desa Begal sendiri, awak media mencoba menelusurinya, 3 kali datang ke kantor desa Begal tidak dijumpai kaur bernama Fitra tidak ada di kantor, ” biasanya masuknya 2x dalam seminggu, ada di Ngawi beliaunya, ” ungkap beberapa perangkat lainya.

Terpisah kepala desa Begal Yusuf Setyono Jum’at 4/11/22 Ketika dikonfirmasi dirumahnya mengakui kalau kaurkeu yang bertempat tinggal di Ngawi itu melanggar Perda dan Perbup, ” namun tugas- tugasnya diselesaikan kok, nanti kami akan rapatkan Di kantor dan juga dengan BPD, kami juga akan konsultasikan dengan camat,” kata kades.

Fitra kaur keuangan desa Begal ketika di konfirmasi lewat HP banyak berdalih dan bersikukuh bahwa dia tidak melanggar aturan atau Perbup,” saya selain di ngawi juga punya rumah di Begal, dan di KTP juga KK masih tertulis domisili di desa Begal, terserah kepala desa,kalau mau diberhentikan saya siap,” ungkap Fitra berapi-api, namun ketika didesak untuk membuat surat pernyataan dia terkesan menghindar.

Ketua FK BPD ketua cabang ABPEPNAS atau asosiasi badan permusyawaratan desa nasional kabupaten Ngawi, Marsono ketika dimintai tanggapannya dengan jelas dan gamblang bahwa arti domisili adalah berdomisili tetap secara defakto atau kenyataan fisik bertempat tinggal di wilayah kerjanya,” sesuai Peraturan bupati Ngawi atau Perbub No.103 tahun 2022 pasal 19 huruf i, ” jelasnya.

Hal tersebut tentunya menjadi bahan perbincangan di masyarkat desa Begal khususnya dan grup-grup WhatsApp kalangan aktifis Ngawi, ” kami masyarakat Begal sebenarnya tidak cocok itu, jadi perangkat desa Begal kok tinggalnya di luar desa Begal, namun kami belum berani protes,dan itu ada 2 orang lagi, ” ungkap si Suto dan si Noyo (inisial ). ( Budi )

Posted in ,
085257515757