Pembanguan SMKN 1 Kawunganten Cilacap Mangkrak dan Tenaga Kerja Belum di Bayar

8 December 2022 admin
Pembanguan SMKN 1 Kawunganten Cilacap Mangkrak dan Tenaga Kerja Belum di Bayar
Pembanguan SMKN 1 Kawunganten Cilacap Mangkrak dan Tenaga Kerja Belum di Bayar

CILACAP – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

“Arah kebijakan DAK fisik tahun 2022 masih sama dengan sebelumnya yaitu untuk wajib belajar Pendidikan 12 tahun,” kata Ir. Fathurahman, M.Ed, Ph.D., Plt. Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, dalam webinar: Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar.

Namun selalu beredar kabar tak menyenangkan datang dari proyek DAK proyek tersebut di duga telah mangkrak. Hal ini terlihat dari kondisi pengerjaan proyek yang amburadul, asal asalan, dan tanpa di lengkapi papan informasi.

Mangkraknya proyek pembangunan SMK Negeri 1 Kawunganten,Kabupaten Cilacap diduga karena kurang profesionalnya CV. AL HUSNAH yang berkantor Jl. Sumber Boyo Blok a 12B Semarang dan Sub Con CV. ANUGERAH GUNA KARYA milik Sarwono yang berkantor di Purwanega Purwokerto Utara Banyumas.

Saat dikonfirmasi perihal dana pembangunan ruang praktik siswa (RPS) DAK fisik reguler untuk SMK Negeri 1 Kawunganten,Kabupaten Cilacap dan SMK tujuh lima 2 Purwokerto, Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2022, Tarsun saat menghubungi salah satu pekerja yang tidak di bayar, namun yang menerima telfon dari tim berita istana negara, dirinya membeberkan mengakui kalau proyek tersebut memang mangkrak dan saat ini baru dimulai lagi.


Saat di tanyakan tentang RAB Wartawan tidak berhak melihat RAB. Waktu saya ikut sosialisasi di Dinas Pendidikan ada orang dari pusat yang melarang memperlihatkan,” ungkapnya kepada wartawan melalui aplikasi Whatsapp di nomor hp. 0812 1546 5*** selanjutnya, menurut tim, proses pengerjaan pembangunan sekolah telah mencapai 80% dan dana pembangunan sudah cair, iya mas pembangunan ini seharusnya sudah selesai tapi sampai saat ini belum selesai dan sudah mendapat ampunan dari dinas berkali kali, tuturnya kepada berita istana,(8/12/22).

Adapun dana pembangunan diketahui sebesar Rp1.968.864.222.53,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh dua lima puluh tiga rupiah, adapun rincian sebagai berikut: Pembangunan praktik siswa (RPS) DAK fisik reguler untuk SMK Negeri 1 Kawunganten,Kabupaten Cilacap dan SMK tujuh lima 2 Purwokerto, dipotong PPN 11% Rp. 195.112.670.70,.

Selanjutnya Awak media istana negara menemui warga, yang juga mantan pegawai CV. ANUGRAH GUNA KARYA, yang enggan di sebutkan namanya. Ia menyampaikan,
“Ya gimana gak mangkrak mas, pekerja pada gak dibayar, kita kan kasihan anak istri yang di rumah, kita bekerja untuk keluarga tapi tiga minggu gak di bayar karyawan proyek pada gak betah karena pembayaran selalu telat, bahkan para pekerja kalau minta bayaran seperti orang ngemis, saya sendiri beberapa hari kerja gak di bayar, dan kalau di tagih pekerja ke pihak CV ANUGRAH GUNA KARYA selaku Sub con selalu bilang kalau dari pemenang lelang CV AL HUSNA belum dibayar sebut saja Sarwoto dengan alasan dana belum turun dari pusat, padahal menurut kabar dari teman teman dana sudah cair mas,” Ujarnya.

Di tempat terpisah Menanggapi hal tersebut, warga setempat berinisial (AG) 37 mengatakan bahwa secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik telah diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Lebih lanjut (AG) menuturkan bahwa, jika mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa satuan pendidikan merupakan badan publik sebab merupakan instansi (Dinas Pendidikan, red) yang pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Maka dalam hal ini, wajib memperlihatkan RABnya.

Tudingan lain pun dilontarkan oleh seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya mengatakan bahwa pembangunan SMKN 1 Kawunganten diduga kuat mengalami mark up anggaran sejak perencanaan anggarannya karena dananya yang terlalu besar padahal peruntukannya tidak seberapa. (TIM)

Posted in ,
085257515757