Penjelasan Direktur Utama PT. Berita Istana Negara, Modus Korupsi Dana Desa

15 December 2022 admin

Jakarta – Direktur Utama PT. Berita Istana Negara Warsito (40) menjelaskan modus korupsi yang sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.

Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada tahun 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, meningkat Rp 13,1 triliun dari tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, setiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta hingga 1,4 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai program pelaksanaan dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, infrastruktur ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seharusnya dapat segera terwujud. Namun sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Sampai akhir 2016 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Modus korupsi

Paling tidak ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Kasus tersebar di 16 provinsi, antara lain provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dari jumlah itu, 686 kades telah terseret berdasarkan data KPK RI dari tahun 2012-2021.

Sisi modus korupsi dana desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– mark up proyek.
– penggelapan.
– kegiatan atau program fiktif
– pemotongan anggaran.

Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.
Misalnya, program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain, kurangi volume pekerjaan dan beli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Dalam pemberdayaan program-program, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif: ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban. Temuan lainnya, pemotongan honorarium untuk kader desa atau guru mengaji.

Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Pertama, anggaran monopoli. Dominasi penyelenggara desa dalam pengaturan dan pengelolaan dana desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, mark up, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat harga, tidak akan ada yang tahu dan protes.

Kedua, kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap pengaturan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan atau pengawasan, seperti cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan proyek.

Ketiga, tekanan struktur. Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa. Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun ikut terlibat. Mereka biasanya menggunakan wewenang untuk memverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan per tanggung jawab untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.
Selain itu, ada pula kasus korupsi dana desa yang terjadi karena faktor teknis. Para penyelenggara desa tidak memiliki rencana melakukan penyelewengan. Mereka terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penggaran ataupun penggunaan anggaran.

Korupsi dana desa menyebabkan hilangnya atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang seharusnya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, bisa terancam gagal.

Tidak hanya itu, korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya: semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan.
Penguatan pendampingan
Langkah strategi mencegah agar korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa. Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.
Syarat agar kondisi terwujud tersebut adalah perangkat desa dan masyarakat sama-sama memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana program dan anggaran. Pendamping desa bisa menjalankan tugas penting itu. Selama ini, mereka lebih banyak fokus menangani perangkat desa. Selain itu, posisi tawarnya pun lemah dan banyak yang hanya berperan sebagai penasihat kepala desa. Pada akhirnya, keberadaan pendamping desa tak jauh beda dengan komite sekolah: hanya jadi tukang stempel kepala sekolah.

Penguatan kapasitas, posisi, dan peran pendamping desa menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal penting lainnya adalah memperbaiki proses kehancuran dengan menghentikan politisasi dan pendamping “jatah-jatahan”. Seleksi harus mengutamakan kapasitas dan integritas sehingga mereka yang terpilih tidak hanya mandiri, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendampingi dan menjembatani menjadi masyarakat dengan perangkat desa.

Apabila demokrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik, pemerintah tidak perlu repot-repot mengajak KPK untuk menakut-nakuti para penyelenggara desa agar tidak korupsi. Sebab, korupsi dengan sendirinya akan berkurang. Cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun dapat segera terwujud.(tim)

PT.  BERITA ISTANA NEGARA
PT. BERITA ISTANA NEGARA
Posted in ,
085257515757