Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mengadakan Sosialisasi Penegakan Hukum Terkait Cukai Rokok Ilegal

13 October 2022 admin

BIN NGAWI | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mengadakan Sosialisasi Penegakan Hukum Terkait Cukai Rokok Ilegal. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (28/09/22). Hadir pada kesempatan Camat Padas, perwakilan Satpol PP, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi, perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Ngawi dan perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun.

“Tahun ini Kabupaten Ngawi mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat 26 miliar dari dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan bapak ibu yang kemarin sudah divaksin covid 19, itu juga dibiayai dari hasil cukai tembakau,” terang Andy moderator dari Satpol PP Kabupaten Ngawi saat membuka acara.

Pada sesi materi pertama, Kantor Bea Cukai Madiun melalui perwakilannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pada perannya, masyarakat diharapkan sekurang-kurangnya tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

“Rokok legal maupun ilegal itu dapat diidentifikasi secara kasat mata. Salah satunya dari pita cukai. Jadi kenali bentuk fisiknya apakah itu cukai bekas atau tidak, ada logo resminya atau tidak. Jadi, kalo kita menemukan rokok ilegal, kita bisa menghubungi pihak terkait untuk ditindak,” terang Aksa Dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Masuk materi kedua, Polres Ngawi melalui Kasat Binmas juga mengajak masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menilai peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan tentunya akan berdampak pada penurunan cukai yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Gempur rokok ilegal. Apa itu rokok ilegal? Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilindungi hukum. Rokok yang pita cukainya ilegal. Jadi, rokok ilegal itu menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti karena sangat merugikan negara, dan tentunya juga berimbas ke masyarakat,” terang Suyitno Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Ngawi.

Sementara Kejaksaan Ngawi melalui perwakilannya menyampaikan bila pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal merupakan melawan hukum. Sesuai dengan hal tersebut ia mencontohkan pada Undang-undang Nomor Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menawarkan, menjual atau menyediakan untuk di jual Barang kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar” terang Reza dari Kejaksaan Negeri Ngawi.

085257515757