Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

21 December 2022 admin


Jakarta – Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Sidang perkara Nomor : 258/Pdt.G/2022 PN Jkt.Pst, gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut. Penyerahan berkas bukti tambahan kedua dari pihak penggugat menjadi agenda utama Agenda sidang kali ini Rabu, (21/12/2022).

Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebelumnya berlangsung pada (28/11/2022) dan (12/12/2022) di Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Pengadilan Majelis hakim H .Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., dengan panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.

Dimana pada intinya untuk membuktikan tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yang terpilih saat Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, dimana diduga mengunakan dokumen palsu bisa menang di PN JakSel dan bisa menang di PT DKI Jakarta juga bisa menang pula di MA.

Oleh karena itu Hoky selalu bertanya terkait apakah Otto Hasibuan terlibat dalam pemalsuan di dalam perkara atau Otto Hasibuan juga sebagai korban? apalagi ternyata saat ini terungkap tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini menjadi Tersangka di KPK.

Untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT .TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan ,SH.,MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari sederet gugatan terhadap kepengurusan APKOMINDO tersebut, pihak Hoky terpaksa harus meladeni dan menggelar persidangan yang berlangsung cukup lama dan mengulur waktu serta memakan biaya yang cukup besar.

Menariknya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan negara yang disahkan berada di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang diajukan penggugat di pengadilan.

Sikap tegas mengakui pemerintah eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH. 01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum.

Pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau hukum sebagai alat kejahatan untuk menjalankan praktek mafia peradilan, bahkan sebelumnya Hoky sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya upaya kasasi JPU telah ditolak pula oleh MA.

Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggung jawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat.

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah klaim tunggakan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Sementara Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat yang dalam sidang kali ini diwakili oleh Donni Siagian SH menghindar bahkan kabur dari kejaran pertanyaan para awak media yang mempertanyakan apakah Otto Hasibuan ikut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel.

085257515757