SMK PSM Kedunggalar Diduga Jadi Ajang Pungutan Berkedok Sumbangan

8 December 2022 admin

 

Berita Istana Ngawi – Pemerintah telah menggelontorkan dana jutaan rupiah per murid ke sekolah berupa dana BOS atau bantuan operasional sekolah,baik sekolah negeri maupun swasta dengan harapan wali – murid tidak terbebani berbagai pungutan dan bisa bersekolah hingga tuntas 12 tahun wajib belajar sesuai program negara, namun masih saja ada sekolah yang melakukan berbagai tarikan berkedok sumbangan.

Contoh saja salah satu sekolah menengah kejuruan atau SMK PSM Kedunggalar di kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi ini, menurut informasi dari wali – murid dan murid siswa awalnya dipungut 270 ribu Rupiah per murid sesuai surat edaran yang dibagikan ke seluruh siswa kelas X11, namun dalam perjalananya masih ditambah lagi 30 ribu dan ada pengumuman ditambah 30 ribu rupiah lagi total 330 ribu yang akan digunakan untuk kunjungan kerja industri atau Dudi.

Kepala Sekolah Kholik Chairul Cufa ketika dikonfirmasi disekolah Senin 5/12/22 berdalih bahwa sekolah swasta boleh menarik iuran sesuai aturan Permendikbud no.44 tahun 2012, ” sekolah kami swasta jadi boleh tarik iuran,” dalih kepsek. Namun ketika dikonfirmasi bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan yang artinya sukarela, tanpa ada batasan nominal, jangka waktu dan siswa miskin harus benar- benar digratiskan sesuai arahan kepala cabang dinas pendidikan propinsi wilayah kabupaten Ngawi Supardi terkait penjelasan Permendikbud no 44 tersebut Kholik Choirul mengalihkan arah pembicaraan.

Tidak hanya itu, setiap siswa diwajibkan membayar kas sebesar 2 ribu Rupiah seminggu 2x yang penggunaanya tidak jelas, lagi -, lagi Kholik berdalih tarikan itu untuk latihan shodaqoh, namun ketika di singgung yang namanya infaq atau shodaqoh harusnya tidak ada batasan nominal dan waktu alias sukarela, sang KS terlihat senyum kecut dan bersikukuh itu cuma latihan saja.

Diwaktu yang sama awak media menanyakan penggunaan dana BOS untuk apa saja, hingga siswa dibebani berbagai tarikan yang tentunya melanggar aturan khususnya PERPRES 87 tahun 2016, yang jelas tersebut tarikan Dudi ataupun kas masuk jenis pungli, Kholik dengan bernada tinggi menanyakan kapasitas wartawan menanyakan hal itu, ” anda siapa kok tanya – tanya dana bos, itu urusan petugas internal, ” dalihnya.

Namun kepsek yang ketika ditemui memilih diruang guru tersebut terlihat pura – pura bingung waktu dijelaskan bahwa sesuai juklak- juknis BOS, penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut harus dipampang dipapan pengumuman sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara disekolah sesuai UU KIP ( Keterbukaan informasi publik ),No.14 tahun 2008. ( Budi )

085257515757