Terjadi Pengejaran Dua Unit Mobil Box Pengangsu Solar hinga Serempet Polisi

8 December 2022 admin
Foto ilustrasi [dok berita istana]
Foto ilustrasi [dok berita istana]

Grobogan – Berasal dari empat awak media berita istana yang ingin mengisi BBM di sebuah SPBU Gatak tetapi melihat dua kotak mobil warna putih dan merah yang melakukan pengisian solar.

Saat tim awak media bertanya ke sopir kotak sedang mengisi apa, dirinya menjelaskan memang sedang ngangsu di suruh bos yang berinisial A, tutur sopir ke berita istana.

Pada saat tim awak media ingin bertanya lebih lanjut justru sopir kabur ke Jl. Getasrejo, Purwadadi, Grobogan dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak tim awak media,(Rabu 8 Desember 2022).

Tim awak media berhasil mengejar dua kotak mobil dan menggiring ke depan polsek Godong akan tetapi saat berhentikan dari pihak kepolisian justru dua kotak sopir menyerempet polisi yang menghadangnya dan kabur.

Pihak kepolisian juga tim awak media melakukan pengejaran sampai wilayah Godong akhirnya di tangkap di amankan di Polsek Godong untuk di lakukan pengecekan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar mobil tersebut membawa bahan bakar solar subsidi (BBM).

Pihak Polsek Godong mengucapkan terimakasih kepada tim awak media yang berhasil membantu melakukan pengejaran.

Menanggapi hal pembelian solar boleh apa tidak Warsito menjelaskan. Namun nyatanya membeli bensin menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa saja menggunakan Jeriken asal ada surat pendukung.
Berdasarkan catatan berita istana, membeli BBM menggunakan Jeriken diperbolehkan, namun tidak boleh diperjual belikan kembali. Hal ini seperti yang disampaikan Vice President Communication PT Pertamina (Persero) kepada berita istana beberapa waktu lalu.

“Jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk transportasi kendaraan, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jeriken, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” ucap Warsito.

“Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan. Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegiatan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tambah Warsito.

Warsito kembali menegaskan untuk memiliki usaha minyak dan gas, perlu perizinan berdasarkan undang-undang.

“Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kebijakan ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,” pungkasnya.

Posted in ,
085257515757