Banyumas – Tim Berita Istana Negara akan melaporkan oknum Warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang berinisial S dan H terkait dugaan pemalsuan kwitansi, mengubah SPPT dan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum Sartinem warga Kaliwedi RT 02/01 dengan blok 049 nomor percil 1283 SHM 4987347 luas 3.253 M² yang terletak di desa kaliwedi.
Warsito selaku direktur utama PT. Berita Istana Negara saat ditemui di gudang dirinya menyatakan yang pertama akan melaporkan penggelapan sertifikat kedua terkait jual beli dan yang ke tiga terkait SPPT semua akan melanjutkan ke proses hukum dan menyediakan empat pengacara yang akan mendampingi kasus ini hingga selesai, menurut Warsito kasus ini tidak bisa di biarkan saja, karena ada beberapa warga yang mengadu saat berada dirinya di desa kaliwedi,(12/10/22).
Lanjut dia, kwitansi palsu itu dibuat proses jual beli antara pembeli dan penjual yang terjadi pada tahun 2000 silam.
Namun, anehnya di kwitansi itu malah tertera meterai 10.000. Dimana seharusnya di tahun 2000 itu belum ada meterai 10.000. Yang berlaku saat itu adalah meterai 6000. Dalam harga jual beli juga tidak masuk akal luas tanah 1411 M² NJOP PER m² Rp. 36.000 hanya di jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) seharusnya harga normal tahun 2022 ini bisa laku kisaran 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Dapat kami sampaikan bahwa, keikhlasan dari ahli waris bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukumannya nanti menjadi ringan. Pasalnya, berat ringannya hukuman pidana yang hukuman hakim atas penderitaannya berdasarkan penilaian hakim akan sifat baik dan kejahatan tersakiti tersebut.
Lebih lanjut Warsito membeberkan, diterangkan bahwa pelaporan tersebut bertujuan agar pembelajaran oknum oknum nakal. Kami dari tim berita istana menyediakan pengacara secara gratis karena tim ini sudah tergabung di perusahaan kami dan siap membantu siapapun dengan tegas.
Seperti yang di tegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan akan memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat luas. Pihaknya akan bekerjasama dengan instansi dan pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan agar mafia tanah benar musnah.
“Masalah mafia tanah sudah mulai mereda. Ada pejabat dari kementrian dan kejaksaan itu-pun akan kita tambah supaya mafia tanah benar-benar tidak ada. Kita akan tekan,” ujarnya di gedung ATR/BPN Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Hadi mengungkapkan, ia akan langsung terjun ke lapangan dan menanyakan secara langsung terkait segala persoalan tanah yang terjadi di masyarakat. Sebab, persoalan tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat.
“Saya akan ke lapangan. Akan lihat langsung dan akan menanyakan pada mereka, tidak hanya laporan saja, tapi saya akan tanyakan ke masyarakat apakah masih ada mafia tanah,” tegasnya.
Selain persoalan mafia tanah, Hadi menambahkan, ia juga akan menyelesaikan segala kerumitan penyelesaian hak tanah. Hingga konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah di bidang tanahan.
“Apa ada yang mengalami kesulitan mengurus sertifikat? Apa lagi, apa masih ada konflik apa permasalahan-permasalahan sewa yang begitu besar dan ada permasalah pendapatan negara bukan pajak yang begitu besar kemudian ke arah kemana itu akan kita lihat,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, itu merupakan mandat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus menjadi alasan mengangkat dirinya sebagai Menteri ATR/BPN, guna membantu kesulitan masyarakat mengurus hak tanah.
“Presiden memerintahkan seperti itu, supaya masyarakat, rakyat merasakan bahwa ATR ini juga berperan membantu kesulitan masyarakat,” pungkasnya,(az).
Grup Media Berita Istana
Foto : Tim Berita Istana