Tidak Hanya Asisten Satu, Tiga Pejabat Aceh Utara Lainnya Diduga Juga Ikut Kuras Kas Daerah

27 December 2022 admin

ACEH UTARA I Rangkap jabatan seakan Menjadi trend dilingkungan pejabat Pemerintahan Aceh Utara, kelakuan tak terpuji tersebut seakan bak perlombaan yang di pertonton kepada rakyat jelata. Yang berlomba-lomba menghisap APBD di tanah berjuluk bumi Malikussaleh itu.

Tak hanya Asisten Satu Dayan Albar, hal yang sama disnyalir juga dipraktekan beberapa kepala dinas dan kepala bagian serta pejabat stategis dilingkungan sekdakab Aceh Utara.

Dilingkungan BUMD Tirta mont pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT diperusahaan air bersih kebanggaan masyarakat aceh Utara itu, dari unsur pejabat yang notabenenya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji dabel, bahkan tidak menjalan tugasnya dengan baik.

“Tiga nama pejabat yang menjadi dewan pengawas Di Tirta Mont Pase yaitu : Halidi S.Sos sebagai Ketua Badan pengawas, Andre selaku sektaris dan Fadli SE, Anggota, Badan Pengawas menjabat April 2022. s/d 2026, jabatan tersebut seharusnya diisi dari Unsur PNS 1 orang dan dua orang dari unsur lainnya.

Anehnya, Halidi sudah menjabat selama empat kalinya, secara aturan hanya diperbolehkan dua kali saja tetapi dipaksakan, rumor yang beredar, khalidi selain menjabat sebagai pengawas di PDAM ditirta mont pase, dikabarkan juga menjabat sebagai staf ahli bupati dan sebagai dewan pengawas di hotel lido graha milik pemkab Aceh Utara.

Secara aturan pun, untuk seorang direktur hanya diperbolehkan hanya satu orang dewan pengawas saja, namun anehnya ditubuh PDAM Tirta Mont Pase kurah oleh dewan pengawas yang dijelas kerjaannya, yang hanya menikmati gaji buta puluhan juta tiap bulannya, hal ini menjadi preseden buruk bagi Seorang PJ bupati Aceh utara, dianggap teledor dalam mengawasi anak buahnya.

“Sedangkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang pengankatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Pasal 17 Ayat 1 Dewan pengawasan berjumlah ganjil.
Pasal 18 Ayat 2 Masa jabatan anggota Dewan pengawasan 4 ( empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu) kali masa jabatan,Namun saat ini ada Dewan pengawasan perumda Tirta Pase diduga menjabat Ke 4 kali masa jabatan.

Untuk memastikan rumor yang berkembang dalam masyarakat itu, Awak media mencoba konfirmasi Kabag humas sekdakap aceh utara hamdani, selaku corong komukasi pemerintah setempat, menurutnya

“Khalidi, Andre dan Fadli merupakn PNS sekdakab aceh utara ( benar ) Halidi : Staf Ahli bupati / dewan pengawAs tirta pase Halidi diangkat dewas bepedoman Qanun perseroda nomor 4 tahun 2022” jawabnya singkat lewat chat Wa, selasa, 27/12/2022.

Posted in ,
085257515757