Oknum Pengacara Back Up Aquari Ilegal di Parit Baru yang Sudah Dihentikan Polsek

31 March 2023 admin

Riau – Penambangan pasir ilegal Aquarium yang berlokasi di parit baru Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Propinsi Riau di duga di backing seorang Oknum Pengacara.

Saat awak media melakukan kerja sesuai fungsi dan tugas jurnalistik mencari, memperoleh, dan menutupi, mendapatkan informasi bahwa tambang Pasir ilegal sedang beroperasi di Daerah parit baru, Rabu 28/03/2023.

Maka awak media mendatangi lokasi yang dimaksudkan untuk mengkroscek kebenarannya. Maka terlihat benar sedang beroperasi alat berat Excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dan Eksavator sedang mengumpulkan pasir dan sambil menunggu mobil yang akan di muat.

Saat media menentang pengawas yang tidak mau menyebut namanya, utang saya hanya makan gaji bang di sini jangan nama saya di muat di pemberitaan kalau mau beritakan silahkan beritakan, tapi jangan tulis nama saya.ucap seorang pengawas pekerjaan itu.

Namun supaya lebih jelas silahkan hubungi nomor ini 081371xxxxxxxxx. Dengan tidak mau beritahu nama pemilik nomor tersebut dengan mengatakan silahkan hubungi saja.red.

Awak media mencoba menghubungi, nomor yang dimaksud, terus menjawab datang ke kantor saya dengan menyebut alamatnya.

Setelah awak media mendatangani alamat tersebut ketemu dengan seorang pengacara yang berinisial AG, dan menyampaikan kalian jangan mencoba menampilkan tambang itu karena itu punya kawan saya, dan apa bila media kalian tidak terdaftar di PWI maka kalian sudah melawan Kodek etik jurnalistik, dan kami akan berhak untuk melaporkan kalian, untuk itu jangan coba coba kalian beri tahu lagi bila belum terdaftar di PWI dengan nada keras.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan maka awak media langsung ke lokasi galian pasir yang dimaksud, jumpai pengawas yang memberikan nomor oknum pengacara, dengan menampilkan apa itu pemilik tambang ini, dengan marah menjawab saya tidak tau karena tak pernah kami jumpai dan tidak banyak bercerita.

Sebelum tayang berita ini awak media konfirmasi kepada oknum pengacara AQ dengan menyelesaikan:

Selamat pagi pak?

Saya dari istananegara.co.id.
Konfirmasi atas penyampaian bapak kemarin di kantor bapak bahwa media yang beritakan Tambang di parit baru, punya kawan bapak, akan di laporkan karena sudah melanggar kodek etik, dengan alasan bapak karena tidak terdaftar di PWI.

Pertanyaan adalah

1.apa hubungannya PWI dengan penambang pasir ilegal tersebut di Parit indah.
2.Apakah Menkumham sudah di gantikan oleh PWI, sejak kapan? kerena bapak pada pertemuan kita, mengatakan media harus terdaftar di PWI?
3. Di mana letak pelanggaran kodek etiknya di pemberitaan media yang fungsinya, mencari, mengelola, dan memberitakan?

Untuk melengkapi pemberitaan kami, belum tayang mohon izin tanggapannya.
Terimakasih kami menunggu.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp selulernya, 30/03/2023. Namun tak bisa menjelaskan pertanyaan wartawan, hanya menjawab, Abang kan ngaku wartawan, skrg sy tnya abg ada terdaftar d pwi ga*

Dan awak media kembali
melontarkan pertanyaan”
Apa hubungannya harus terdaftar wartawan di PWI baru bisa memberitakan Aquarium tersebut mohon di jelaskan saja bang.

Dengan hanya menjawab “Gk perlu sy jlskan sm abg. Abg mau beritakan itu hak anda”

Untuk melengkapi pemberitaan mengkonfirmasi kepada Polsek perhentian raja, maka Polsek menjawab dengan kaget kok ada lagi penambang itu, kemarin itu sudah kami tutup, kami akan Lidik kembali.
Red.

Penulis Utema Gea.

085257515757