PT. BERITA ISTANA NEGARA
PEDOMAN MEDIA GROUP
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. keberadaan media online berita istana di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan perseorangan.
Media berita istana memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama organisasi pers, pengelola media berita istana, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media berita istana sebagai berikut:
Pencabutan Berita & Iklan
Sebuah Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak di luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
sebuah. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Organisasi Pers.
sebuah. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media berita istana tertentu disebarluaskan media berita istana lain, maka:
- Media berita Istana wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta: Media berita istana wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman: Media berita istana wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media berita istana ini di medianya secara terang dan jelas.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Tanggung jawab berita istana pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media berita istana tersebut atau berita istana media yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media berita istana, juga harus dilakukan oleh media berita istana lain yang mengutip berita dari media berita istana yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media berita istana dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media berita istana pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
4. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media berita istana yang tidak melayani hak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).